BKN Rencanakan Rombak Skema Pangkat, Gaji dan Tunjangan PNS, Bagaimana Jadinya?

- 28 November 2020, 15:07 WIB
LOGO BKN.*
LOGO BKN.* /Dok.BKN/

MANTRA SUKABUMI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana merombak pangkat dan skema penggajian saat ini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyusunan kebijakan mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas PNS mengacu pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Undang-undang tersebut mengarahkan pendapatan PNS di masa mendatang yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen yaitu gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Hindari Sinar UV dan Lakukan 7 Cara Ini untuk Lindungi Kulit Agar Terlihat Awet Muda

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bkn.go.id, Penerapan formula penggajian PNS akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan perubahan sistem penggajian yang semula berdasarkan pangkat, kelas ruang dan masa kerja, menuju ke sistem penggajian berdasarkan harga jabatan.

Sedangkan formula tunjangan pegawai negeri sipil meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan mahal. Penyusunan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan perumusan tunjangan mahal didasarkan pada indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah.

"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.

Selanjutnya, evaluasi jabatan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x