BLT BSU bagi PTK Non-PNS, Hanya untuk Satuan Pendidikan Dibawah Binaan Kemendikbud

- 25 November 2020, 18:15 WIB
 Ilustrasi dana BSU Kemendikbud/Pixabay/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi dana BSU Kemendikbud/Pixabay/Mohamad Trilaksono /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan.

BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Mengejutkan, Buya Yahya Minta Presiden Jokowi Lakukan Ini untuk Habib Rizieq: Kami Yakin Anda Setuju

Guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan dan PTK yang berstatus PNS tidak mendapatkan BSU Kemendikbud.

Adapun untuk Kepala Sekolah tetap bisa mendapatkan program BSU Kemendikbud jika memenuhi persyaratan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah:

  1. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;
  2. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  3. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
  4. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut 8 Tanda dan Gejala Batu Ginjal

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku BSU Kemendikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x