BKN Rencanakan Rombak Skema Pangkat, Gaji dan Tunjangan PNS, Bagaimana Jadinya?

- 28 November 2020, 15:07 WIB
LOGO BKN.*
LOGO BKN.* /Dok.BKN/

Penilaian kinerja dan tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Baca Juga: Libur Panjang Berkurang, Presiden Jokowi Tetapkan Pilkada Serentak 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

Dalam Pasal 3 PP, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja di tingkat individu dan di tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan sasaran, pencapaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Namun, Paryono belum bisa memastikan kapan skema baru ini akan mulai diterapkan.

"Belum tahu, sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga yang terkait," ungkapnya.

Kementerian / lembaga yang dimaksud Paryono antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, ada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), dan pemerintah daerah. Paryono mengatakan, semua kebijakan penetapan pendapatan PNS sangat erat kaitannya dengan kondisi keuangan negara.

Baca Juga: Waduh, Bea Cukai Musnahkan Lebih dari Rp5 Miliar Barang Ilegal

Oleh karena itu, diperlukan upaya ekstra hati-hati dan didukung oleh hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," jelas dia.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x