BKN Rencanakan Rombak Skema Pangkat, Gaji dan Tunjangan PNS, Bagaimana Jadinya?

- 28 November 2020, 15:07 WIB
LOGO BKN.*
LOGO BKN.* /Dok.BKN/

MANTRA SUKABUMI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana merombak pangkat dan skema penggajian saat ini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyusunan kebijakan mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas PNS mengacu pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Undang-undang tersebut mengarahkan pendapatan PNS di masa mendatang yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen yaitu gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Hindari Sinar UV dan Lakukan 7 Cara Ini untuk Lindungi Kulit Agar Terlihat Awet Muda

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bkn.go.id, Penerapan formula penggajian PNS akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan perubahan sistem penggajian yang semula berdasarkan pangkat, kelas ruang dan masa kerja, menuju ke sistem penggajian berdasarkan harga jabatan.

Sedangkan formula tunjangan pegawai negeri sipil meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan mahal. Penyusunan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan perumusan tunjangan mahal didasarkan pada indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah.

"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.

Selanjutnya, evaluasi jabatan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Penilaian kinerja dan tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Baca Juga: Libur Panjang Berkurang, Presiden Jokowi Tetapkan Pilkada Serentak 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

Dalam Pasal 3 PP, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja di tingkat individu dan di tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan sasaran, pencapaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Namun, Paryono belum bisa memastikan kapan skema baru ini akan mulai diterapkan.

"Belum tahu, sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga yang terkait," ungkapnya.

Kementerian / lembaga yang dimaksud Paryono antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, ada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), dan pemerintah daerah. Paryono mengatakan, semua kebijakan penetapan pendapatan PNS sangat erat kaitannya dengan kondisi keuangan negara.

Baca Juga: Waduh, Bea Cukai Musnahkan Lebih dari Rp5 Miliar Barang Ilegal

Oleh karena itu, diperlukan upaya ekstra hati-hati dan didukung oleh hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," jelas dia.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x