Baca Juga: Fadli Zon Tolak Rencana Jokowi Aktifkan Calling Visa Israel: Sebuah Pengkhianatan
Diktum pertama, "Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,”
Diktum kedua menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.**