Presiden Jokowi Tetapkan Pilkada 2020 pada 9 Desember Sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 13:57 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram / jokowi/

Baca Juga: Fadli Zon Tolak Rencana Jokowi Aktifkan Calling Visa Israel: Sebuah Pengkhianatan

Diktum pertama, "Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,”

Diktum kedua menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x