MANTRA SUKABUMI - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tetapkan hari pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember 2020 sebagai libur nasional.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Serta Presiden Joko Widodo mengemukakan bahwasanya penetapan hari libur ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana
Sebagaimana mantrasukabumi.com lihat di situs Setkab.go.id, Sabtu 28 November 2020, keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 27 November 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Setgab.go.id.
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Baca Juga: Mengejutkan, Kader NU Akhmad Sahal Sebut Habib Rizieq Shihab Rusak Citra Para Habib
Terlepas dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.**