“Tapi hasil swab test itu wajib disetorkan ke Pemerintah melalui satgas covid. Mengapa? Karena Satgas bukan kategori publik, tapi tangan pemerintah yang bekerja atas nama UU, dan pendataan itu untuk menyelamatkan nyawa manusia,” cuit Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Anies Baswedan Dihabisi Lawan Politiknya, Musni Umar Serukan Bersatu Selamatkan Indonesia
Hasil swab test tdk diumumkan ke publik? Itu sah, boleh, hak pasien. Tapi hasil swab test itu wajib disetorkan ke Pemerintah melalui satgas covid. Mgp? Krn satgas bkn kategori publik, tp tangan pemerintah yg bekerja atas nama UU, dan pendataan itu utk menyelamatkan nyawa manusia.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) November 29, 2020
Hal tersebut ditegaskan Ferdinand Hutahaean melalui cuitan sebelumnya, Ia mengatakan bahwa Satgas covid bukanlah publik, tapi pemerintah yang mana sedang mendata korban covid 19 agar penyebaran wabah bisa dicegah.
“Pres benar, agar tidak menimbulkan ketakutan dan korban tidak dijauhi masyarakat. Ini disampaikan awal2 covid ada. Satgas covid bukanlah publik tapi pemerintah yang sdg mendata korban covid agar penyebaran wabah bisa dicegah,” ujar Ferdinand Hutahaean.**