Diduga Langgar Prokes di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Akan Diperiksa Tanggal 1 Desember Nanti

- 29 November 2020, 20:21 WIB
Habib Rizieq Shihab dikabarkan keluar dar rumah sakit UMMI usai dirawat pada 26 November lalu
Habib Rizieq Shihab dikabarkan keluar dar rumah sakit UMMI usai dirawat pada 26 November lalu /Antara Foto/Muhammad Iqbal /

Karena hal demikian, Dirut RS UMMI Bogor dilaporkan ke Polisi dan rumah sakit tersebut terancam ditutup.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq, Wagub Riza Patria Terang-terangan Sebut Dirinya Positif Covid-19

Agustian Syach selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor mengatakan, saat ini pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

"Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," kata Agustian Syach

Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta Habib untuk menjalani tes swab lantaran dinilai sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dengan munculnya klaster Petamburan.

Baca Juga: Waduh, Dirut RS Ummi Dilaporkan ke Polisi Akibat Tak Perlihatkan Soal Tes Swab Habib Rizieq Shihab

"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun," tuturnya.

Satgas Covid-19 menegaskan, ada sanksi kepada rumah sakit jika tetap mencoba untuk menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular ini termasuk berupa penutupan izin tempat usaha.

"Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x