Gawat, Presiden Jokowi Tegur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ini Alasannya

- 30 November 2020, 11:40 WIB
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rapat Terbatas (Ratas) Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin 30 November 2020.*
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rapat Terbatas (Ratas) Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin 30 November 2020.* /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

“Hati-hati ini lebih tinggi dari rata-rata Minggu yang lalu. Minggu yang lalu masih 12,78 (persen) sekarang 13,41 persen,” tambahnya.

Selain itu, Jokowi juga memyampaikan jika rerata kasus kesembuhan pada pekan ini juga mengalami penurunan dibandingkan dengan pekan sebelumnya.

Pada pekan sebelumnya rerata penurunan sebesar 84,03 persen, namun kini menjadi 83,44 persen.

"Ini semuanya memburuk. Karena adanya tadi kasus yang memang meningkat lebih banyak di Minggu-minggu kemarin," pungkasnya.

Baca Juga: Reuni 212 Akan Tetap Digelar, Berikut Deretan Tokoh yang Akan Hadiri Dialog Nasional

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikabarkan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait sanksi kepala daerah yang langgar protokol kesehatan (prokes).

Dalam aturan tersebut, salah satu salah satu poinnya adalah sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yang dianggap lalai menegakkan prokes Covid-19.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x