Gawat, Presiden Jokowi Tegur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ini Alasannya

- 30 November 2020, 11:40 WIB
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rapat Terbatas (Ratas) Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin 30 November 2020.*
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rapat Terbatas (Ratas) Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin 30 November 2020.* /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

"Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yg salah satu poinnya adlh sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yg lalai menegakkan prokes Covid19. Instruksi ini menuai pro-kontra, Mendagri dinilai tak bs serta merta mencopot jabatan Gubernur," tulis akun Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCTv1 seperti dilihat mantrasukabumi.com pada Selasa, 24 November 2020.

Dalam tayangan video yang dibagikan akun tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas meminta Mendagri menegur kepala daerah agar memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Baca Juga: Ferdinand Tiba-tiba Minta Pemeluk Agama Nasrani Waspada, Ada Apa?

Baca Juga: Heboh Ajak Jihad Dalam Azan, Habib Novel Alaydrus: Ajakan Gak Mutu, Gak Usah Didengarkan

"Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengingatkan kalau perlu menegur kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat," ujar Presiden.

Menanggapi hal itu, Mendagri dalam rapat virtual menegaskan pihaknya dapat memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan prokes Covid-19.

"Saya mengintruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19, saya juga mengingatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tadi, kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 78," ujar Mendagri.**

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x