Pemerintah Umumkan Jatah Hari Libur, Ini Tanggal dan Harinya

- 1 Desember 2020, 19:18 WIB
Ilustrasi - Banyak hari libur Desember 2020, dari Pilkada sampai cuti bersama, bisa 12 hari totalnya.
Ilustrasi - Banyak hari libur Desember 2020, dari Pilkada sampai cuti bersama, bisa 12 hari totalnya. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images//

MANTRA SUKABUMI - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy Mengumumkan Hari Libur.

Muhajir Effendi mengatakan pemerintah memutuskan jatah hari libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

Keputusan tersebut disepakati melalui rapat bersama empat Kementerian.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Heboh, Duta Besar Arab Saudi Bongkar Kasus Habib Rizieq Saat Berada di Makkah

Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama Fachrul Razi yang dipimpin Menko PMK di Jakarta, Selasa.

"Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idulfitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Selasa, 1 Desember 2020.

Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur. Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x