Waduh, Presiden Jokowi Semprot Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ada Apa?

- 2 Desember 2020, 06:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi

MANTRA SUKABUMI - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) semprot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan memberikan teguran.

Jokowi mengingatkan kedua gubernur itu untuk lebih maksimal menangani Covid-19 di daerahnya masing-masing karena terjadi penambahan signifikan kasus positif dalam beberapa hari terakhir.

Presiden Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengingatkan para kepala daerah agar memegang penuh kendali dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Mengejutkan, Walikota Bogor Bima Arya Akhirnya Minta Maaf Setelah Didatangi Habib Mahdi Assegaf

Baca Juga: Heboh, Duta Besar Arab Saudi Bongkar Kasus Habib Rizieq Saat Berada di Makkah

“Tugas kepala daerah adalah melindungi keselamatan warganya dan sudah saya sampaikan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dengan memegang angka-angka kasus-kasus aktif, angka kesembuhan, angka kematian dan indikator-indikator ekonomi yang ada,” ujar Jokowi dikutip mabtrasukabumi.com dari PMJ News pada Rabu, 2 Desember 2020.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan rapor merah terkait penanganan Covid-19.

Menurut Jokowi, hasil penanganan Covid-19 dalam pekan ini jeblok alias mendapatkan rapor merah karena lebih buruk dari pekan sebelumnya.

Jokowi juga menambahkan jika angka kasus aktif nasional pada pekan ini menyentuh angka 13,41 persen meskipun masih di bawah angka kasus aktif dunia.

"Hati-hati ini lebih tinggi dari rata-rata Minggu yang lalu. Minggu yang lalu masih 12,78 (persen) sekarang 13,41 persen,” tambahnya.

Selain itu, Jokowi juga memyampaikan jika rerata kasus kesembuhan pada pekan ini juga mengalami penurunan dibandingkan dengan pekan sebelumnya.

Baca Juga: Miris, Dewi Tanjung Tanya Kirim Tagihan Apa Peti Mati Kepada Anies Baswedan

Baca Juga: Habieb Rizieq dan Hanif Alatas Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya: Beliau Tidak Mangkir

Pada pekan sebelumnya rerata penurunan sebesar 84,03 persen, namun kini menjadi 83,44 persen.

"Ini semuanya memburuk. Karena adanya tadi kasus yang memang meningkat lebih banyak di Minggu-minggu kemarin," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikabarkan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait sanksi kepala daerah yang langgar protokol kesehatan (prokes).

Dalam aturan tersebut, salah satu salah satu poinnya adalah sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yang dianggap lalai menegakkan prokes Covid-19.

"Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yg salah satu poinnya adlh sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yg lalai menegakkan prokes Covid19. Instruksi ini menuai pro-kontra, Mendagri dinilai tak bs serta merta mencopot jabatan Gubernur," tulis akun Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCTv1 seperti dilihat mantrasukabumi.com pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, DPPLIF: Habib Rizieq Tahu yang Harus Dilakukan untuk Hadapi Pecundang

Baca Juga: Hari Ini Reuni 212 Akan Dilaksanakan, Berikut Ini 100 Ulama dan Tokoh yang Akan Hadir

Dalam tayangan video yang dibagikan akun tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas meminta Mendagri menegur kepala daerah agar memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

"Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengingatkan kalau perlu menegur kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat," ujar Presiden.

Menanggapi hal itu, Mendagri dalam rapat virtual menegaskan pihaknya dapat memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan prokes Covid-19.

"Saya mengintruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19, saya juga mengingatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tadi, kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 78," ujar Mendagri.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah