"Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama. Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar," jelas Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 02 Desember 2020.
Baca Juga: Hasil Analisa Musni Umar Sebut 2 Instansi Pemerintah Ini Berpotensi Hancurkan FPI
Baca Juga: Juru Bicara PA 212 Angkat Bicara Soal Adzan Hayya Alal Jihad: Hindari, Kita Minta Demikian
Menurut Yusri, surat keterangan sakit dari dokter tetap harus disampaikan jika memang berhalangan hadir. Dengan begitu, alasan absen pada pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang sakit, surat keterangan sakit dari dokter rumah sakitnya mana? Biar nanti kita bisa pertanggungjawabkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang menetapkan dia sakit apa," tukasnya.**