Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id Agar BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Bisa Cair, Bawa 5 Berkas Ini

- 3 Desember 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag akan segera disalurkan.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag akan segera disalurkan. /PIXABAY

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

Baca Juga: Haruskah Bertasawuf? Antara Jalan Kehidupan Perorangan atau Ajaran Kesalehan Diri dan Sosial

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.

Calon penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah