Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id Agar BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Bisa Cair, Bawa 5 Berkas Ini

- 3 Desember 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag akan segera disalurkan.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag akan segera disalurkan. /PIXABAY

Baca Juga: Hari Disabilitas Dunia, Presiden Jokowi: Saya Berharap Masyarakat Peduli dan Peka Terhadap Mereka

5. Hard Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Untuk itu, Anda wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id. 

Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan 

 (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah