Baca Juga: Pernyataan Habib Rizieq di Reuni 212 Bukti Dirinya Sebagai Ksatria, Simak Alasannya
Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Pecat Mahfud MD Setelah Berseteru dengan Habib Rizieq, Simak Faktanya
"Intinya memohon izin kepada Bapak Presiden untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2--10 Desember 2020," lanjutnya.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri.
"Benar, Mentan sudah terima surat dari Menteri Sekretaris Negara," ujar Kuntoro.
Baca Juga: Ngeri, Oknum Polisi Ini Ancam Habib Rizieq: Demi Allah Saya Siap Sembelih Lehernya Rizieq
Baca Juga: Ngeri, Ceramah Habib Rizieq Ajak Lengserkan Jokowi dan Serbu Istana, Ferdinand: Kapan Itu?
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung kasus suap izin ekspor benih lobster.
Penunjukan Menko Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim tersebut berdasarkan surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 25 November 2020.**