Baca Juga: Gegara Getol Ujar Kebencian Ustadz Maaher Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim Polri
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.**