"Dia telah melakukan makar. Bahkan, ketua MPR (Bambang soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," kata Mahfud MD.
"Makar itu kalau skalanya kecil cukup Gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup Gakkum," Pungkasnya.
Lebih lanjut, Menkopolhukam menjelaskan syarat berdirinya sebuah negara dengan mengatakan setidaknya ada tiga yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah. kemudian ditambah Pengakuan dari negara lain.**