Provokasi Benny Wenda Bisa Diproses Secara Hukum, Syarief Hasan: Papua Barat Masuk RI sejak 1969

- 4 Desember 2020, 16:02 WIB
Provokasi Benny Wenda Bisa Diproses Secara Hukum, Syarief Hasan: Papua Barat Masuk RI sejak 1969
Provokasi Benny Wenda Bisa Diproses Secara Hukum, Syarief Hasan: Papua Barat Masuk RI sejak 1969 /Instagram/@BennyWenda.

Karena itu menurut dia, gerakan yang berusaha memisahkan Papua dan Papua Barat dari Indonesia adalah gerakan melanggar konstutusi NKRI dan konstitusi International.

Baca Juga: Sebar Video Simpatisan Papua Barat Dikawal Polisi, FPI: Dikawal Bak Karnaval Budaya, Gila!

Baca Juga: Waspada, BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Mencapai 7 Meter di Beberapa Daerah Ini

Syarief mengajak kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan gerakan ULMWP yang dikomandoi Benny Wenda, karena masyarakat Papua dan Papua Barat adalah bagian dari masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dia juga terus mendorong Pemerintah Indonesia untuk lebih memberikan perhatian kepada masyarakat Papua dan Papua Barat khususnya dalam hal pemerataan pembangunan dan ekonomi.

“Pemerataan pembangunan dan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua dan Papua Barat yang dilakukan oleh Pemerintah harus terus ditingkatkan. Pemerataan pembangunan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan perhatian Pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Politisi Partai Demokrat itu berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Papua dan Papua Barat agar dapat merasakan pembangunan yang semakin maju. **

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah