Provokasi Benny Wenda Bisa Diproses Secara Hukum, Syarief Hasan: Papua Barat Masuk RI sejak 1969

- 4 Desember 2020, 16:02 WIB
Provokasi Benny Wenda Bisa Diproses Secara Hukum, Syarief Hasan: Papua Barat Masuk RI sejak 1969
Provokasi Benny Wenda Bisa Diproses Secara Hukum, Syarief Hasan: Papua Barat Masuk RI sejak 1969 /Instagram/@BennyWenda.

 

MANTRA SUKABUMI – Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah Republik Indonesia (RI) memberikan tindakan keras terkait tindakan provokatif Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat.

Karena tidak ada satu orangpun atau golongan manapun yang boleh mengklaim secara sepihak tanah air Indonesia, kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.

"Pemerintah harus segera memberikan tindakan keras dan diproses secara hukum UU Negara Republik Indonesia terhadap tindakan provokatif Benny Wenda yang melakukan deklarasi dan menyatakan diri sebagai Presiden Sementara Papua Barat," katanya.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Jangan Makan Jagung, Ini Bahayanya Bisa Picu Gangguan Kesehatan Pada Tubuh Anda

Menurut dia, tindakan Benny Wenda dan Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) telah melanggar keputusan sah PBB terkait hasil referendum masyarakat Papua yang menetapkan Papua dan Papua Barat sebagai wilayah Indonesia pada 1969.

Syarief menilai langkah Benny Wenda tidak dibenarkan aturan internasional, karena berdasarkan Traktat Montevideo 1933, ULMWP tidak memiliki dasar, sebab wilayah yang diklaim adalah wilayah resmi Indonesia.

"Rakyat Papua menginginkan dan menyatakan bergabung dengan Indonesia sesuai hasil referendum 1969," ujarnya. Dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, Jumat, 4 Desember 2020.

Dia menegaskan bahwa Papua merupakan provinsi sah di Indonesia, Papua dan Papua Barat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x