Dengan kondisi goncangan ekonomi akibat pandemi covid-19, maka kelompok pekerja yang bekerja dengan upah ini akan menjadi kelompok rentan yang akan menghadapi penurunan daya beli.
Baca Juga: Update BLT BPJS, Begini Informasi Seputar Data yang Belum Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah
Baca Juga: Awas Jangan Makan Jagung, Berbahaya! Salah Satunya Dapat Picu Diabetes dan Osteoporosis
Di sisi lain kelompok menengah ini tidak terdata sebagai penerima bantuan social, sehingga penanganan pemulihan ekonomi dibutuhkan agar kelompok menengah ini tidak mengalami jatuh miskin menjadi hal yang penting.
Pemerintah telah menggelontorkan dana kepada segmen pekerja dalam bentuk Kartu Prakerja, dan skema bantuan sosial lainnya bagi masyarakat non pekerja atau buruh.
Diharapkan segmen peserta yang diberikan bantuan pemerintah saat ini, dapat mempertahankan kesejahteraan serta mendorong daya beli masyarakat pekerja atau buruh dalam kerangka mengurangi resesi ekonomi yang dihadapi oleh Indonesia.**