"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Selalu Ada Drama Habib Rizieq Shihab, Secara Mengejutkan Haikal Hassan Jawab Sepakat
Acara yang digelarnya tersebut, berujung kasus karena diduga telah melanggar protokol kesehatan.
Hingga pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Sebagaimana diketahui, bahwa pemanggilan Habib Rizieq untuk dilakukannya proses penyidikan tersebut merupakan panggilan kedua.
Habib Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember 2020.
Meski demikian, keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian, hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua bagi Habib Rizieq.
Baca Juga: Khawatir Konflik di Papua Barat Kian Memanas, Habib Sholeh Alhamid Peringatkan Pihak TNI dan Polri
Hingga kuasa hukum keduanya datang ke kantor Polda Metro terkait alasan Habib Rizieq dan Hanif Alatas mangkir.
Namun sangat disayangkan, alasan tertentu tidak diterima oleh penyidik. Hingga Polda Metro Jaya keluarkan surat penggilan kedua untuk Habib Rizieq.**