Penyidik Periksa Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Beri Ungkapan Ini

- 5 Desember 2020, 10:20 WIB
 Habib Rizieq
Habib Rizieq /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/.*/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

MANTRA SUKABUMI - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, diperiksa penyidik, Polda Metro beri ungkapan ini.

Seperti yang diketahui, bahwa sebelumnya, Habib Rizieq terkena kasus hukum terkait tindakan pelanggaran protokol kesehatan, karena ia beberapa kali telah mengundang kerumunan, salah satunya saat ia menggelar pernikahan putrinya.

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa, telah disampaikan dari awal panggilan pertama, cukup ditemani oleh pengacara saja, Barang siapa yang membawa masa, tetap akan ditindak tegas, karena hal itu memang sudah peraturan.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Desember 2020.

Yusri menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," tambahnya dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.

"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Selalu Ada Drama Habib Rizieq Shihab, Secara Mengejutkan Haikal Hassan Jawab Sepakat

Acara yang digelarnya tersebut, berujung kasus karena diduga telah melanggar protokol kesehatan.

Hingga pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Sebagaimana diketahui, bahwa pemanggilan Habib Rizieq untuk dilakukannya proses penyidikan tersebut merupakan panggilan kedua.

Habib Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember 2020.

Meski demikian, keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian, hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua bagi Habib Rizieq.

Baca Juga: Khawatir Konflik di Papua Barat Kian Memanas, Habib Sholeh Alhamid Peringatkan Pihak TNI dan Polri

Hingga kuasa hukum keduanya datang ke kantor Polda Metro terkait alasan Habib Rizieq dan Hanif Alatas mangkir.

Namun sangat disayangkan, alasan tertentu tidak diterima oleh penyidik. Hingga Polda Metro Jaya keluarkan surat penggilan kedua untuk Habib Rizieq.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x