Mengejutkan, Menhan Prabowo Subianto Sangat Kecewa dan Akui Menyesal Pungut Edhy 25 Tahun Silam

- 5 Desember 2020, 13:21 WIB
Prabowo Subianto Marah dan Merasa menyesal merekrut Edhy
Prabowo Subianto Marah dan Merasa menyesal merekrut Edhy /Prabowo Subianto/Instagram/prabowo

Diketahui, KPK telah menetapkan 7 tersangka penerima beasiswa, yakni Edhy Prabowo, Menteri KKP, Safri (Staf Khusus Menteri KKP), Andreu Pribadi Misata (Staf Khusus Menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tugas Akhir). Tim Rajin), Siswadi (manajemen PT Aero Citra Kargo)), Ainul Faqih (istri staf Menteri KKP), Amril Mukminin (Sespri Menteri KKP), kemudian sebagai pemberi, Suharjito (sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa).

Enam tersangka penerima diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) UU No. KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x