Buruan Cek Bantuan Ini Akan Diperpanjang Sampai Tahun 2021, Ada Kartu Prakerja Hingga BLT UMKM

- 5 Desember 2020, 18:44 WIB
Tangkap Layar Daftar Prakerja di www.prakerja.go.id.*
Tangkap Layar Daftar Prakerja di www.prakerja.go.id.* /prakerja.go.id/

Baca Juga: BLT BPJS Gelombang 2, Begini Skema Pencairan Insentif bagi Buruh Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

2. BLT UMKM

Bantuan lain yang diperpanjang hingga 2021 adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro alias BLT UMKM.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin, 7 September 2020.

Teten menambahkan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Cara untuk mendaftarkan bantuan ini, para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah terdaftar, nantinya para pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah yang ditransfer lewat rekening.

Baca Juga: BLT BPJS Gelombang 2, Begini Skema Pencairan Insentif bagi Buruh Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

3. Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x