Diduga Korupsi Bansos Covid-19, Ini Ungkapan KPK Terkait Penetapan Mensos Juliari Peter Batubara

- 6 Desember 2020, 11:15 WIB
Logo KPK.*
Logo KPK.* /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah./

 

MANTRA SUKABUMI - KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka tindak korupsi Bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

Sebelumnya, KPK berhasil menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat dilingkungan Kemensos pada Jumat, 4 Desember 2020 lalu.

Tak hanya Kemensos Juliari Peter Batubara, KPK kini telah menetapkan 4 tersangka lainnya yang juga diduga ikut dalam tindak pidana Korporasi Bansos Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Selain Mensos Juliari Batubara, KPK Tetapkan 4 Orang Ini sebagai Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Minggu, 6 Desember 2020.

Firli mengungkap, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Selanjutnya, pembagian uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: 6 Buah dan Beri yang Super Enak Ini, Dapat Menyehatkan hingga Disebut Buah Terbaik Dunia

Atas tindakan tersebut, tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Minta Jusuf Kalla Tobat: Kekayaan Anda Dapat Numpang Hidup di Indonesia

Sebelum kasus ini, KPK juga berhasil menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga melalui OTT, yang diduga melakukan tindak korupsi dalam ekspor benur atau benih Lobster.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah