4. Pada sisi lain, keghaiban Negara atau Pemerintah terhadap perongrong kedaulatan negara berbeda secara diametris dengan sikapnya yang menindak secara represif masyarakat kritis terhadap RUU HIP, UU Cipta Kerja, dan kelompok-kelompok kritis lain yang justeru ingin menegakkan kedaulatan negara.
Baca Juga: Gawat, 6 Orang Diduga Pengikut Habib Rizieq Tewas Karena Serang Polisi
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Jadwal Mulai Dicairkan hingga Teknis Penyaluran BPUM
Adapun, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, deklarasi kemerdekaan Papua adalah tindakan ilusi yaitu negara “yang tidak ada,” kata Mahfud MD.
Jika mengacu ke tiga syarat pendirian negara, yaitu ada rakyat, wilayah, dan pengakuan negara lain. “Pemerintah siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri juga tidak mengakui,” lanjutnya.
Kemudian Mahfud juga menegaskan Papua adalah bagian dari Indonesia sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969. Dia menyebutkan, tak mungkin referendum dilakukan dua kali.
“Papua sejak 1969 tidak masuk dalam daftar Komite 24 PBB (Komite Khusus Dekolonisasi). Komite 24 itu daftar negara-negara yang dianggap memiliki peluang dan mandiri untuk merdeka. Kalau Timor Timur, ada,” jelas Mahfud.**