Langgar Aturan Pilkada, Bawaslu: 43 Daerah Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

- 10 Desember 2020, 14:10 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020 /Bhakti Satrio/Humas Bawaslu RI

MANTRA SUKABUMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Hal tersebut karena adanya temuan pelanggaran yang memungkinkan dilakukannya PSU sesuai aturan yang berlaku dari Bawaslu RI.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan "Ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," Ucapnya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ news pada Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Arab Saudi Rayakan Lompatan Besar dalam Kesetaraan Sosial

Baca Juga: Anda Punya Keluhan Disekitar Wajah, Jangan Khawatir, Berikut Ini Solusinya

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Menurut dia, PSU itu berpotensi dilakukan karena pengawas TPS menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih menggunakan hak pilih orang lain, pemilih tidak berhak menggunakan hak pilih, pemilih mencoblos di lebih dari satu TPS.

Adapun TPS di Pilkada 2020 yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang di antaranya di Banggai, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu. Lalu di Labuhanbatu Utara, Toli-Toli, Bukittinggi, Jambi, Makassar, Palangkaraya, Sawahlunto, Minahasa Utara.

Kemudian Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara. Selanjutnya Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Baca Juga: Hadiri Pertemuan, Menhan Prabowo Subianto: Indonesia Dukung Kerjasama Antar Negara ASEAN dan AS

Baca Juga: Yusuf Mansur Isi Penyembuhan Covid-19 dengan Gelar Khataman Quran Virtual, Ini link LIVE TVIg-nya

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan, melakukan pemungutan suara ulang karena terdapat ada hak pilih orang lain yang digunakan tidak seharusnya. Dalam arti ada pemilih yang tak berhak tapi menggunakan hak pilih.

"Hal tersebut terjadi karena berdasarkan pengawasan kami terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," ucap Fritz dalam konferensi pers, Rabu 9 Desember 2020.

Selain itu, kata Fritz, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS. KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.

"Terhadap tindakan seperti itu ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dan juga ada tindak lanjut untuk pelanggaran pidana,” tuturnya.

Menurut Fritz, UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang. Pasal 112 ayat 2 menyebutkan pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.

Baca Juga: Diduga Korupsi Kasus CSRT, 2 Orang Mantan Pejabat Badan Informasi Geospasial Dipanggil KPK

Baca Juga: Subhanallaah, Positif Covid-19 Ustadz Yusuf Mansur Ucapkan Hamdalah dan Minta Doa bagi Orang Lain

Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat tersebut menjadi tidak sah. Keempat, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau berbeda.

Kelima, lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah