Habib Rizieq Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Dipanggil Selalu Mangkir, Begitu Jadi Tersangka, Protes

- 10 Desember 2020, 15:05 WIB
Habib Rizieq Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Dipanggil Selalu Mangkir, Begitu Jadi Tersangka, Protes
Habib Rizieq Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Dipanggil Selalu Mangkir, Begitu Jadi Tersangka, Protes /Maria Rosari/Antara./

MANTRA SUKABUMI - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan komentarnya terkait penetapan Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa Habib Rizieq selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan, namun protes ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Ferdinand Hutahaean menyampaikan hal tersebut melalui cuitan di akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3 pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Wow, Cara Ini Ampuh Hancurkan Batu Ginjal Tanpa Operasi, Salah Satunya Rajin Konsumsi Jus Saledri

"Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa," tulis Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 10 Desember 2020.

Ia kemudian mengatakan, sebaiknya Habib Rizieq Shihab datang pada saat pemeriksaan, karena proses tersebut bertujuan untuk membuka fakta dan kebenaran.

"Hahahaha makanya datang jangan kabur biar diperiksa karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi..!!" lanjutnya.

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020, yang berujung pada penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan langsung hal tersebut di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis, 10 Desember 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Waduuh, Habib Rizieq Shihab dan 5 Panitia Acara, Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Baca Juga: Menakjubkan, Batu Ginjal Hancur dengan 5 Cara Ampuh Ini Tanpa Operasi, Penderita Harus Coba!

Seperti diketahui oleh publik sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya, yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas DPP FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020.

Kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunanan massa di acara tersebut.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah diberi dua surat pemanggilan terkait penyidikan oleh kepolisian, akan tetapi dirinya tidak datang memenuhi kedua panggilan tersebut.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah