Dari Status Kerumunan Naik Menjadi Penyidikan, Otomatis Habib Rizieq Menjadi tersangka

- 10 Desember 2020, 18:05 WIB
Tak Cuma Rizieq Shihab, 5 Orang Ini Juga Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Tak Cuma Rizieq Shihab, 5 Orang Ini Juga Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya /ANTARA/

MANTRA SUKABUMI - Status tersangka Habib Rizieq ditetapkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020.

Naiknya Status Kerumunan menjadi Penyidikan otomatis HRS menjadi Tersangka, Terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Tersangka? Dan Berapa Lama Seseorang Menyadang Status Sebagai Tersangka?

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman PMJnews.com, "Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu 14 November 2020.

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protkol kesehatan di acara tersebut.

Baca Juga: Link RESMI untuk Pantau Hasil Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x