MANTRA SUKABUMI - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan jadi tersangka soal kasu hajatan pernikahan putrinya yang mengundang banyak massa dan menuai kontroversi juga melanggar protokol kesehatan.
Terkait hal itu, selain ditetapkan jadi tersangka, ternyata Pihak kepolisian juga melakukan pencekalan atau larangan terhadap tokoh paling berpengaruh di FPI ini untuk tidak pergi ke luar negeri.
Sebelumnya, penyidik sudah membuat surat untuk HRS dan diberikan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam jangka waktu 20 hari.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Mengejutkan! Presiden Jokowi Ambil Tindakan Ini untuk Tuntaskan Soal Kasus Habib Rizieq
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA.
Sebagaimana diketahui, bukan hanya Habib Rizieq, pihak kepolisian turut mencekal lima orang lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat surat pencekalan yang dikirimkan pada 7 Desember 2020 kepada Dirjen Imigrasi, Kemenkumham.
"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.
Baca Juga: Innalilahi, Ustadz Yusuf Mansur Mendadak Bawa Kabar Duka, Nyatakan Dirinya Positif Covid-19