MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya menyerahkan diri di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Kepolisian telah memberikan surat perintah untuk melakukan penangkapan pemimpin FPI ini.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant
Baca Juga: Waduh, Polisi Ungkap Fakta Di Balik Foto ‘Jenazah Laskar FPI Tersenyum’, Ini Faktanya
Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kerumunanan massa yang mengakibatkan kerumunan massa pada saat acara pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Saat ini, Imam Besar FPI itu tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro oleh penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan mengumpulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Sudah. Tadi sudah diberikan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News.
Baca Juga: Usai Menang di Solo, Benarkah Gibran Rakabuming Digadang Akan Jadi The Next Cagub DKI Jakarta?
Sebelum menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq melakukan rapid tes yang diperintahkan oleh penyidik guna menjalankan protokol kesehatan.
Habib Rizieq menjalani proses pemeriksaan dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh petugas penyidik yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Tingkatkan Kadar Gula Darah, Ternyata Ini 5 Bahaya Makan Mangga Berlebihan
Kombes Pol Yusri juga mengatakan, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi, melainkan menyerahkan diri kepada Polda.
"Kan tadi sudah saya sampaikan bahwa tidak ada pemanggilan, tetapi HRS menyerahkan diri," pungkasnya.**