2 Anak Buah Prabowo Subianto Ini Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab

- 14 Desember 2020, 21:18 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. /Antara Foto/Hafidz Mubarak

"Mereka pun percaya HRS tidak akan melarikan diri dari proses hukum, bahkan meminta agar hukum dapat ditegakan secara adil dan transparan", tulis Gerindra.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Jawaban Hotman Paris Hutapea Saat Diminta Bantu Habib Rizieq Shihab

Selanjutnya Gerindra pun menjelaskan landasan hukum mengenai penangguhan penahanan, bahwa penangguhan bisa diajukan oleh tersangka atau keluarga mauoun penasehat hukum.

"Penangguhan penanganan ini sudah diatur dlm Pasal 31 ayat 1 UU. No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa penangguhan penahanan dpt diajukan oleh tersangka atau keluarga ataupun penasihat hukum tersangka dgn suatu jaminan & syarat yg telah ditentukan", cuit Gerindra.

"Fadli Zon dan Habiburokhman berharap dengan adanya penjaminan ini dapat menangguhkan penahanan HRS", tulis Gerindra**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah