Cegah Penyebaran Covid-19, Berikut Daerah di Indonesia yang Terapkan Hasil Rapid Test Antigen

- 20 Desember 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi PCR Swab dan Rapid Test Antigen
Ilustrasi PCR Swab dan Rapid Test Antigen /Vesna Harni /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Hal ini ditandai dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia sehingga daerah tertentu menerapkan Rapid antigen bagi masyarakat yang akan keluar masuk daerah tersebut.

Sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari berbagai sumber berikut daerah yang terapkan Rapid test antigen:

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Mengejutkan Staf Ahli Menkominfo Tiba-tiba Sebut Nabi Muhammad dan Abu Lahab

1. DKI Jakarta

Melalui Intruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 DKI Jakarta mewajibkan setiap masyarakat yang akan masuk dan keluar Jakarta wajib melampirkan hasil Ravid Test negatif Antigen.

2. Jawa Barat

Gubernur Ridwan Kamil mewajibkan seluruh masyarakat yang akan mengunjungi Jawa Barat harus membawa surat keterangan hasil Ravid Tes Antigen dengan hasil Negatif. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

DIY merupakan salah satu tujuan daerah tujuan wisata juga menerapkan hasil Rapid Tes antigen negatif bagi masyarakat yang akan berkunjung ke Yogyakarta, hal ini dipandang perlu untuk ikhtiar pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Ketua Umum Partai Demokrat Tiba-tiba Bawa Kabar Bahagia, AHY: Alhamdulillah

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sebut Mudah Jika Ingin Hilangkan FPI di Indonesia: Jadikan Seperti PKI

4. Bali

Menjelang libur Natal dan tahun Baru Bali merupakan salah satu daerah yang di idolakan untuk berlibur oleh para wisatawan baik domestik maupun manca negara, sehingga di khawatirkan penyebaran virus Corona khususnya di Bali akan semakin meningkat. Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru

5. Kota Malang Jawa Timur

Sama halnya Yogyakarta dan Bali, Malang merupakan daerah yang selalu dikunjungi wisatawan untuk berlibur. Atas dasar tersebut Kota Malang juga menerapkan bagi wisatawan yang berkunjung wajib mengantongi hasil Ravid Tes Antigen dan PCR Negatif.

Baca Juga: Tak Hanya Kanker Otak, Ternyata Main HP Terlalu Lama Bisa Sebabkan 7 Bahaya Ini

6. Jawa Tengah

Penyebaran Virus Corona di Propinsi Jawa Tengah terindikasi ada peningkatan, sehingga pemerintah menerapkan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Jawa Tengah wajib mengantongi surat hasil Ravid Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Dr. Azhar Jaya yang dikutip MantraSukabumi.com dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan Biaya Rapid Test Antigen dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi serta komponen lainnya sebesar Rp. 250.000,- untuk pulau Jawa dan Rp. 275.000,- untuk Pulau diluar Jawa.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang akan melakukan Ravid Test Antigen, sementara biaya yang beredar dimasyarakat selama ini biaya nya bervariasi.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x