Baca Juga: Mengejutkan, Yusril Ihza Mahendra Tiba-tiba Pertanyakan Hal Ini Kepada Dirjen Bea Cukai, Ada Apa?
Baca Juga: Usai Cerita Bertemu Rasulullah, Kini Sekretaris HRS Center Haikal Hasan Sebut CCTV Allah
Kemudian, dirinya menuturkan bahwa masa jabatan selama 6-7 tahun itu bisa digunakan secara efektif, dan presiden petahana tidak boleh memimpin selama dua periode berturut-turut.
“Jadi, benar-benar 6-7 tahun itu digunakan secara efektif, atau kalau memang masalahnya kecurangan oleh inkamben dan kemudian inkamben sering me-make up diri dengan program-programnya agar terpilih kembali, maka tidak boleh ada masa jabatan yang berturut-turut,” lanjutnya.
Tetapi, menurut Refly Harun, presiden petahana bisa mengikuti kembali ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) setelah jeda selama minimal satu periode.
“Jadi kalau misalnya sudah menjabat 5 tahun, dia tidak boleh ikut dalam pemilihan berikutnya. Boleh ikut lagi kalau sudah minimal jeda satu periode. Terserah, mau mencapai yang mana,” pungkasnya.***