BSU Kemenag Rp1,8 Juta, Ini Syarat Guru Madrasah untuk Penuhi Kriteria Sebagai Penerima Bantuan

- 21 Desember 2020, 17:05 WIB
BSU Kemenag Rp1,8 juta cair, begini cara mencairkannya
BSU Kemenag Rp1,8 juta cair, begini cara mencairkannya /Antara

MANTRA SUKABUMI – Kemenag menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600ribu perorang per bulan, jadi total 1,8 juta rupiah untuk Guru Madrasah Bukan PNS yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Kementerian Agama (Kemenag), mengalokasikan anggaran dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan.

Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus melaksanakan amanah untuk mencerdaskan bangsa. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Tiba-tiba SBY Minta Pemerintah Segera lakukan Hal Ini

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS

Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag

Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.

PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah