MANTRA SUKABUMI – Kemenag menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600ribu perorang per bulan, jadi total 1,8 juta rupiah untuk Guru Madrasah Bukan PNS yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Kementerian Agama (Kemenag), mengalokasikan anggaran dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus melaksanakan amanah untuk mencerdaskan bangsa. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Baca Juga: Lama Tak Muncul, Tiba-tiba SBY Minta Pemerintah Segera lakukan Hal Ini
Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS
Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.