Jelang Perayaan Natal 2020, Ini Panduan Penyelenggaraan Ibadah Berdasarkan Surat Edaran Kemenag

- 21 Desember 2020, 17:16 WIB
Hari Natal 2020 ditengah pandemi dilakukan dengan cara sederhana, salah satunya mengirimkan kartu ucapan selamat natal dan tahun baru 2020.
Hari Natal 2020 ditengah pandemi dilakukan dengan cara sederhana, salah satunya mengirimkan kartu ucapan selamat natal dan tahun baru 2020. /Pixabay /Frauke Riether

MANTRA SUKABUMI – Kemenag terbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020. Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal, 30 November 2020. Penerapan panduan tersebut, diharapkan dapat menekan risiko akibat terjadi kerumunan, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas dalam ibadah dan perayaan Natal.

Adapum, hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Tiba-tiba SBY Minta Pemerintah Segera lakukan Hal Ini

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

Baca Juga: BSU Kemenag Rp1,8 Juta, Begini Cara Mengetahui Daftar Guru Madrasah Sebagai Penerima Bantuan

5. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

6. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

7. Membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

8. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

9. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta, Pada Tahap Awal Sudah Dialokasikan untuk 9,1 Juta Penerima Banpres Produktif

10. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter;

11. Melakukan pengaturan jumlah jemaat atau umat atau penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

12. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

13. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

14. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat atau umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

Baca Juga: Ini Fakta Kebenaran Gibran Rakabuming Raka Soal Dugaan Kasus Korupsi Mensos, Begini Katanya

15. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif:

16. Jemaat atau umat dalam kondisi sehat;

17. Menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

18. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

19. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

20. Menjaga jarak antar jemaat atau umat minimal 1 (satu) meter;

21. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

Baca Juga: Sedang Tayang Live Streaming SCTV: Sinetron 'Dari Jendela SMP', Gawat Sinta Sengaja Lemparkan Bola

22. Bagi anak-anak dan jemaat atau umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

23. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah