Baca Juga: Jangan di Cabut, Uban Akan Jadi Cahaya pada Hari Kiamat Nanti, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Berbahaya, 4 Golongan Orang Ini Dilarang untuk Disuntik Vaksin Covid-19
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, semua pelaku ditahan di Polda Metro Jaya dan di jerat Pasal 114 KUHP dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba, pungkas Yusri.***