Aksi Demontrasi 1812, Polda Metro Jaya Amankan 7 Orang Tersangka Bawa Narkoba dan Sejata Tajam

- 21 Desember 2020, 18:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda SR/

MANTRA SUKABUMI - Kepolisan Daerah Metro Jaya menetapkan tujuh peserta Aksi 1812 sebagai tersangka. Mereka sebelumnya ditangkap bersama 455 peserta aksi yang menuntut pembebasan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab itu.

Hingga saat ini, dari hasil pemeriksaan ratusan orang tersebut, tidak ditemukan indikasi adanya kelompok lain yang terlibat. Yusri menegaskan peserta aksi 1812 tersebut hanya berasal dari kelompok FPI.

Polisi menegaskan bahwasanya 7 orang menjadi tersangka akibat membawa narkoba dan senjata tajam.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Jubir Presiden Jokowi Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka Mendalam, Ada Apa?

Hal ini disampaikan Langsung oleh akun Twitter @DivHumas_Polri Pada Senin 21 Desember 2020.

Dalam Cuitanya ia mengatakan "Polri menetapkan 7 tersangka dalam kasus kerumunan Aksi 1812 di Patung Kuda, Monas, Jakarat Pusat, Seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam Cuitan Twitter @DivHumas_Polri pada Senin 21 Desember 2020.

“Ada tujuh yang jadi tersangka, lima orang membawa sajam sudah kita lakukan penahanan, 2 narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Senin 21 Desember 2020.

Pihak kepolisian sebelumnya memang menyediakan beberapa posko kesehatan untuk melakukan rapid test kepada warga yang pergi mengikuti aksi 1812.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x