Habib Rizieq Tegaskan HGU Lahan Markaz Syariah Milik PTPN, Namun Sudah 30 Tahun Digarap Warga

- 24 Desember 2020, 14:40 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan

MANTRA SUKABUMI – PT Pertanian Nusantara VIII (PTPN VIII) tiba-tiba menjadi pusat perhatian warganet. Pasalnya, perusahaan BUMN tersebut melayangkan somasi kepada pihak Pondok Pesantren Markaz Syariah yang dipimpin oleh Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

Adapun somasi tersebut adalah meminta agar pihak Pondok Pesantren Markaz Syariah agar meninggalkan lahan tersebut, yang berlokasi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun, Habib Rizieq Shihab menepis dugaan tersebut dengan menegaskan bahwa sudah lebih dari 30 tahun, petani sekitar sudah menggarap lahan itu.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: 5 Tips Jitu Cegah Tekanan Darah Tinggi atau Hipertensi Secara Maksimal

Hal itu disampaikan Habib Rizieq Shihab dalam sambutannya pada acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Markaz Syariah yang dilaksanakan pada 13 November 2020 lalu.

Dilihat dari video yang diunggah pada 23 Desember 2020 di kanal YouTube Front TV, Habib Rizieq Shihab menuturkan bahwa sejak beberapa tahun terakhir, sudah ada yang mau menggangu pondok pesantren tersebut, bahkan hingga menyebar fitnah.

“Pesantren ini beberapa tahun terakhir mau diganggu. Jadi ada yang mau ganggu, mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah,” katanya, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Front TV pada Kamis, 24 Desember 2020.

“Katanya pesantren ini nyerobot tanah negara. Nah, ini perlu saya luruskan, mumpung lagi ngumpul semuanya nih, supaya tahu,” tambah Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab kemudian membenarkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut memanglah atas nama PTPN VIII.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah