Gubernur Jatim, Khofifah : Tunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Gantikan Risma

- 24 Desember 2020, 17:28 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuka silaturahim nasional Organisasi Perempuan Keagamaan (OPK) yang diprakarsai oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan Biro Kessos Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuka silaturahim nasional Organisasi Perempuan Keagamaan (OPK) yang diprakarsai oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan Biro Kessos Jawa Timur. // KAJI INDONESIA /

MANTRA SUKABUMI - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, resmi menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti sebagai Plt. Wali Kota Surabaya, menggantikan Tri Rhismaharini yang pada hari Rabu, 23 Desember 2020 di lantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial.

Penunjukan ini berdasarkan Radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor. 131.45/7002/OTDA, yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Gubernur Jawa Timur Nomor. 131/1143/011.2/2020 Tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada hari Kamis, 24 Desember 2020. Sebagimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antaranews.com.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Saat Jokowi Lantik Menteri Baru, Menhan Prabowo Dikunjungi Tokoh Penting dari India, Ada Apa?

Dengan keluarnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjabat Wakil Wali Kota Surabaya secara resmi menjabat Plt. Wali Kota Surabaya menggantikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial terhitung mulai tanggal 24 Desember 2020. Tambah Khofifah.

Menurut Khofifah, ada dua perintah dalam Radiogram tersebut, perintah pertama menunjuk Whisnu Sakti sebagai Plt. Wali Kota Surabaya, yang kedua segera melakukan Rapat Paripurna tentang usul pemberhentuan Wali Kota Surabaya dan usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya sebagai pelaksana tugas.

Radigram tersebut, lanjut Khofifah merujuk pada pasal 78 Ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan perundang-undangan. Atas dasar Undang-Undang tersebut secara otomatis Tri Rismaharini diberhentikan jabatan sebagai Wali Kota Surabaya karena menjabat Menteri Sosial, Imbuhnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Tegaskan HGU Lahan Markaz Syariah Milik PTPN, Namun Sudah 30 Tahun Digarap Warga

Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23 huruf (a) pun disebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, Pungkas Khofifah.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x