Ingin Namanya Terdaftar di dtks.kemensos.go.id BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Begini Alur Pendaftarannya

- 25 Desember 2020, 06:42 WIB
Tangkap Layar Laman kemsos.go.id
Tangkap Layar Laman kemsos.go.id /https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Ingin nama anda terdaftar di dtks.kemensos.go.id untu mendapat BLT modal usaha Rp3,5 Juta, begini alur pendaftarannya, Program bantuan modal dari Kemensos diberikan kepada penerima Program Kewirausahaan Sosial..

Melalui Program Kewirausahaan Sosial (Prokus), Bantuan Stimulan Insentif Modal Usaha (BSIMU) senilai senilai Rp500.000,- per KPM disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Graduasi yang tengah membangun atau merintis usaha.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) modal usaha diberikan Kemensos kepada masyarakat yang namanya terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Untuk Dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4, Berikut Syarat Resmi yang Harus Dipenuhi Hingga Dapat SMS dari BRI

Baca Juga: Berbahaya! Jangan Menggunakan Masker Saat Berolah Raga Berat, Bisa Menyebabkan Vertigo

Bantuan stimulan kewirausahaan sosial diberikan untuk membantu menyangga usaha mikro agar tetap bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi. Nantinya, KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3.500.000,- per KPM.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemsos.go.id, bahwa program kewirausahaan sosial ini dibuat sesuai dengan integrated dan sustainable program yang diciptakan supaya bisa berkesinambungan dengan Program Keluarga Harapan.

Program kewirausahaan ini, merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha, program ini juga  merupakan program jangkar dari program pemberdayaan sosial di Kementerian Sosial.

Dilansir dari laman dtks.kemensos.go.id, adapun untuk proses pendaftaran DTKS, yaitu dengan cara, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa atau Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal? Begini Pendapat Mantan Menteri Agama RI

Musdes atau Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes atau Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa atau Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau walikota.

Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati atau Walikota dan Berita Acara Musdes atau Muskel.

Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Baca Juga: Cek RESMI Nama Penerima Kepesertaan BPUM Rp2,4 Juta BRI di LINK Link eform.bri.co.id/bpum

Adapun, untuk dasar hukum Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diantaranya yaitu:

UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah