Sebanyak 46 WNI Terjaring Razia di Malaysia, Inilah Alasannya WNI Terjaring Razia

- 26 Desember 2020, 06:47 WIB
Ilustrasi Malaysia-Indonesia
Ilustrasi Malaysia-Indonesia /pikiran-rakyat

MANTRA SUKABUMI - Sekitar 46 Orang Warga Negara asal Indonesia terjaring razia di Malaysia. Semuanya WNI yang terjaring razia tersebut melanggar ke Imigrasian.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Judha Nugraha mengatakan pihaknya melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menindaklanjuti informasi penahanan 46 WNI di wilayah Pahang, Malaysia.

Dari hasil penelusuran, diketahui 46 WNI ditangkap dalam operasi karena pelanggaran keimigrasian. Mereka terdiri dari 19 laki-laki, 22 perempuan, dua anak-anak, dan tiga bayi, ungkap Judha, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dikutip dari laman PMJnews.com Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Hati-hati Jangan Makan Pisang, Bahayanya Bisa Sebabkan 5 Penyakit Ini pada Tubuh Anda

"Seluruh WNI, termasuk anak-anak dan bayi dalam kondisi sehat dan baik. Mereka juga telah di tes dan dinyatakan negatif Covid-19," jelas Judha dalam keterangannya, Jumat, 25 Desember 2020.

Judha menjelaskan, hari ini WNI telah dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kemayan-Pahang. Selanjutnya, WNI akan menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU).

Terkait hal tersebut, Kemenlu melalui Tim KJRI Johor Bahru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan / verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP dan pendampingan hukum, pungkas Judha.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x