Baru Saja Tiga Hari Dilantik Presiden Jokowi, Menteri Kaya Raya Ini Sudah Gerak Cepat Kunjungi Bali

- 27 Desember 2020, 14:36 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menunjukkan dokumen persyaratan kesehatan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar saat tiba di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu 27 Desember 2020/Instagram/@sandiuno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menunjukkan dokumen persyaratan kesehatan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar saat tiba di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu 27 Desember 2020/Instagram/@sandiuno /

MANTRA SUKABUMI – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pawisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, langsung melakukan berbagai kegiatan kerja di pekan pertamanya sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hari Minggu, 27 Desember 2020, Menteri Sandiaga Uno melakukan kunjungan kerja ke Bali untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat di berbagai destinasi saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 ini.

"Kedatangan saya ke Bali kali ini guna memastikan penerapan protokol kesehatan telah dijalankan dengan disiplin di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia, yaitu Bali," kata Sandiaga.

 Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu, Ternyata Mensos Risma Selalu Datang Paling Pagi dan Pulang Malam

Dalam peninjauan destinasi pertamanya, Sandiaga melihat kesiapan penerapan protokol kesehatan CHSE atau K4, yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environmental Sustainability (Keberlangsungan Lingkungan) di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar.

Sandiaga melihat langsung alur penumpang saat turun dari pesawat, validasi formulir deklarasi kesehatan (E-HAC), dan surat keterangan PCR.

Seperti diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 mewajibkan pengunjung yang hendak memasuki Bali melalui transportasi udara untuk melakukan test PCR H-7 sebelum keberangkatan.

 Baca Juga: Sulit Turunkan Berat Badan, Hindari dari Sekarang 3 Kebiasaan Ini

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x