Indonesia Resmi Larang WNA Masuk Indonesia pada 2021 karena Virus Corona Baru, Simak Penjelasannya

- 29 Desember 2020, 05:45 WIB
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020. Indonesia Resmi Larang WNA Masuk Pada 2021 Karena Virus Corona Baru, Simak Penjelasannya
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020. Indonesia Resmi Larang WNA Masuk Pada 2021 Karena Virus Corona Baru, Simak Penjelasannya /Setkab.go.id/.*/Setkab.go.id

"Teman-teman media yang saya hormati,
Didampingi oleh Juru Bicara Covid-19 Profesor Wiku dan sesuai dengan arahan Bapak Presiden, izinkan kami pada kesempatan sore hari ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Kedua, menyikapi hal tersebut Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.

Ketiga, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

Baca Juga: Wakil Presiden Sampaikan Kabar Gembira Terkait Hal Ini, Ma'ruf Amin: Alhamdulillah

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;

c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Keempat, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama, yaitu:

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon Berduka

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah