Indonesia Resmi Larang WNA Masuk Indonesia pada 2021 karena Virus Corona Baru, Simak Penjelasannya

- 29 Desember 2020, 05:45 WIB
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020. Indonesia Resmi Larang WNA Masuk Pada 2021 Karena Virus Corona Baru, Simak Penjelasannya
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 28 Desember 2020. Indonesia Resmi Larang WNA Masuk Pada 2021 Karena Virus Corona Baru, Simak Penjelasannya /Setkab.go.id/.*/Setkab.go.id

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;

c. setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Kelima, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Desak Polisi Hukum Berat Orang Ini: Mestinya Buat Taubat, Malah Maksiat

Keenam, kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19.

Demikian teman-teman yang dapat kami sampaikan. Terima kasih." ***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah