Untuk hal yang memberatkan adalah Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) dan dinilai tidak menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, dan terdakwa sopan dalam persidangan," tukasnya.***