Sang Perantara Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Diganjar 2,6 Tahun Penjara

- 29 Desember 2020, 14:50 WIB
Terdakwa Andi Irfan Jaya usia diperiksa jaksa penyidik Kejagung, saat di seret ke penjara oleh jaksa.
Terdakwa Andi Irfan Jaya usia diperiksa jaksa penyidik Kejagung, saat di seret ke penjara oleh jaksa. /Puspenkum Kejagung./

Untuk hal yang memberatkan adalah Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) dan dinilai tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, dan terdakwa sopan dalam persidangan," tukasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah