MANTRA SUKABUMI - Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari, dan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Andi Irfan Jaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, mantan politisi Nasdem ini juga didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Fadli Zon tentang Populisme Islam di Indonesia, Komisaris BUMN: Sebaiknya Anda Baca
"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember 2020, dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJnews.com.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa Andi Irfan Jaya membayar denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," sambungnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai ada beberapa hal pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Gisel Anastasia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Polisi: Dia Mengakui Video Itu