Hasil Persidangan Djoko Tjandra Atas Kasusu Surat Jalan Palsu, JPU Tuntut Dua Tahun Penjara Untuknya

- 4 Desember 2020, 21:31 WIB
Hasil Persidangan Djoko Tjandra Atas Kasusu Surat Jalan Palsu, JPU Tuntut Dua Tahun Penjara Untuknya
Hasil Persidangan Djoko Tjandra Atas Kasusu Surat Jalan Palsu, JPU Tuntut Dua Tahun Penjara Untuknya //Antara Foto//Aprillio Akbar.

 

MANTRA SUKABUMI – Sang Pengusaha terkenal Djoko Tjandra yang terjerat kasus surat jalan palsu ini sudah menjalani Sidang pembacaan tuntutan kasusu yang menjeratnya.

Pada persidangan ini pengadilan menghadirkan tiga tersangka pertama yaitu Djoko Tjandra, kedua Brigjen Utomo, dan Ketiga Anita Dewi Kolopaking, siding ini diagnedakan untuk pembacaan tuntutan.

Hasil dari persidangan ini Djoko Tjandra yang menjadi sorotan atas kasus surat jalan palsu ini dituntut dua tahun penjara oleh pihak jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Habib Rizieq Pernah Bicara Terkait Masalah di Papua: Kami Ingatkan Umat Islam Hati-hati Soal Papua

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Jumat, 4 Desember 2020, bahwa terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 4 Desember2020.

"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Yeni Trimulyani di ruang sidang utama.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana dua tahun penjara," sambungnya.

Jaksa menilai Djoko Tjandra bersalah lantara menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Perbuatan itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x