Selanjutnya, surat jalan palsu tersebut digunakan Djoko Tjandra untuk keperluan perjalanan masuk dan keluar dari Indonesia.
Baca Juga: Buntut Soal Seruan Awal Hayya Alal Jihad, Polri Akhirnya Bongkar Identitas Pelaku
Baca Juga: Polisi Telah Amankan Barang Bukti Pelaku Awal Seruan Adzan Hayya Alal Jihad
Jaksa juga meminta hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan ialah terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
"(Dan) hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," tukasnya.**