Hasil Persidangan Djoko Tjandra Atas Kasusu Surat Jalan Palsu, JPU Tuntut Dua Tahun Penjara Untuknya

- 4 Desember 2020, 21:31 WIB
Hasil Persidangan Djoko Tjandra Atas Kasusu Surat Jalan Palsu, JPU Tuntut Dua Tahun Penjara Untuknya
Hasil Persidangan Djoko Tjandra Atas Kasusu Surat Jalan Palsu, JPU Tuntut Dua Tahun Penjara Untuknya //Antara Foto//Aprillio Akbar.

Selanjutnya, surat jalan palsu tersebut digunakan Djoko Tjandra untuk keperluan perjalanan masuk dan keluar dari Indonesia.

Baca Juga: Buntut Soal Seruan Awal Hayya Alal Jihad, Polri Akhirnya Bongkar Identitas Pelaku

Baca Juga: Polisi Telah Amankan Barang Bukti Pelaku Awal Seruan Adzan Hayya Alal Jihad

Jaksa juga meminta hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan ialah terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

"(Dan) hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," tukasnya.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah